• djogzs
    FLASHBACK

Tugas 2 (Etika dan Profesionalisme #TSI)

Jumat, 15 April 2016 0 komentar
CYBER SPACE (DUNIA MAYA)
Cyber space adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
Contoh kasus dari cyberspace :
Misalnya seorang anak yang menghina/mencemooh temannya dengan menggunakan akun Twitter atauakun lainnya terhadap temannya yang lain. Tentu saja hal ini akan menjadi sebuah masalah. Cyberbullying merupakan proses ketika anak-anak, disiksa, diancam, diganggu, atau dihina oleh anak-anak lainnya melalui internet, telepon seluler atau teknologi interaktif dan digital lainnya. Perbuatan ini sempat menjadi topic berita di Televisi hingga berujung Kematian.

CYBER CRIME (KEJAHATAN DUNIA MAYA)
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.

CYBER LAW (HUKUM SIBER) 
Cyber law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semua. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

CYBER THREATS (ANCAMAN SIBER)
Definisi threat dalam operasi informasi adalah semua jenis ancaman yang mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Threat ini bisa berupa ancaman secara fisik yang disengaja dan/atau bencana alam serta ancaman yang muncul dari ranah cyber. Ancaman yang muncul dari ranah cyber ini dikenal sebagai cyber threat.

CYBER SECURITY (KEAMANAN KOMPUTER)  
Keamanan komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau dikenal juga dengan sebutan cybersecurity atau IT security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.
Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.
Sistem keamanan komputer merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mengamankan kinerja dan proses komputer. Penerapan computer security dalam kehidupan sehari-hari berguna sebagai penjaga sumber daya sistem agar tidak digunakan, modifikasi, interupsi, dan diganggu oleh orang yang tidak berwenang. Keamanan bisa diindentifikasikan dalam masalah teknis, manajerial, legalitas, dan politis. computer security akan membahas 2 hal penting yaitu Ancaman/Threats dan Kelemahan sistem/vulnerabillity.
Keamanan komputer memberikan persyaratan terhadap komputer yang berbeda dari kebanyakan persyaratan sistem karena sering kali berbentuk pembatasan terhadap apa yang tidak boleh dilakukan komputer. Ini membuat keamanan komputer menjadi lebih menantang karena sudah cukup sulit untuk membuat program komputer melakukan segala apa yang sudah dirancang untuk dilakukan dengan benar. Persyaratan negatif juga sukar untuk dipenuhi dan membutuhkan pengujian mendalam untuk verifikasinya, yang tidak praktis bagi kebanyakan program komputer. Keamanan komputer memberikan strategi teknis untuk mengubah persyaratan negatif menjadi aturan positif yang dapat ditegakkan.
Pendekatan yang umum dilakukan untuk meningkatkan keamanan komputer antara lain adalah dengan membatasi akses fisik terhadap komputer, menerapkan mekanisme pada perangkat keras dan sistem operasi untuk keamanan komputer, serta membuat strategi pemrograman untuk menghasilkan program komputer yang dapat diandalkan.


KASUS CYBER CRIME DAN CYBER LAW DI INDONESIA

Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spamcarding (pencurian melalui internet) dan lain-lain. Contoh : Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal. Contoh : PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang  melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin. Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.

Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku. Contoh : Jaksa yang bertugas di Kejagung, Urip Tri Gunawan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik obligor Grup Gadjah Tunggal Sjamsul Nursalim telah tertangkap basah bersama barang bukti berupa uang senilai US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar. Urip Tri Gunawan adalah salah satu dari 35 jaksa daerah terbaik di Indonesia dan pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di Klungkung, Bali. Dia dipergoki sedang menerima suap dari Artalyta Suryani yang diduga terkait penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung).


sumber :


Baca selengkapnya »

Tugas 1 (Etika dan Profesionalisme #TSI)

Rabu, 30 Maret 2016 0 komentar
Wartawan di Daerah Konflik Perlu Dilindungi
Berbagai kasus yang mengambarkan nasib wartawan yang menjadi korban kekerasan di daerah konflik di Indonesia, masih sebatas bahasan dan masih dalam proses diperjuangkan. "Memang belum ada kejelasan, namun tetap harus diperjuangkan nasib wartawan di daerah konflik karena tugasnya, mereka yang bertikai harus mengangap tugas wartawan itu netral," kata mantan Ketua Dewan Pers, Atmakusumah Astraatmadja, dalam perbicangan dengan ANTARA News, di Taman Dayu Pasuruan, Minggu.
Sejauh ini, menurut dia, di seluruh dunia memang belum ada lembaga yang mampu memberikan perlindungan kepada wartawan yang sedang bertugas di daerah konflik. Bahkan, di Indonesia, TNI dan kepolisian yang pernah diminta mengamankan wartawan yang sedang bertugas di daerah konflik mengaku tidak sanggup. "Sulit rasanya memberikan jaminan keamanan wartawan yang sedang bertugas di daerah konflik," katanya memberikan gambaran.
Berbeda dengan dokter atau paramedis yang sedang bertugas di daerah konflik, seperti medan perang, berbagai pihak yang bertikai, sudah menganggap mereka netral. Artinya, siapapun yang bertikai kalau menderita luka, sesuai profesinya, tenaga dokter dan paramedis, tidak akan membedakan dan tetap akan dilayani. "Pernah ada gagasan, menempatkan wartawan posisinya, mirip tenaga paramedis, kenyataannya juga sulit," katanya penerima Anugerah Magsasay 2000 itu.
Di satu pihak, tenaga paramedis bisa dianggap netral, di lain pihak wartawan masih sulit dianggap netral, karena dianggap dalam menulis masih berpihak.        Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Priyambodo RH, menuturkan bahwa pola peliputan di daerah konflik, bisa dilakukan dengan teknik partisipatif. Wartawan di dalam meliput di daerah konflik, menurut dia, ada kalanya tidak langsung bergerak bekerja, namun sebelumnya melalui proses memperkenalkan diri dan melakukan pendekatan kepada pihak yang ada di wilayah setempat.
Setelah situasi memungkinkan baik wartawan dan pihak yang bersengketa memiliki kepentingan yang sama, barulah peliputan dimulai."Cara itu lebih aman, dibandingkan ketika datang ke lokasi konflik wartawan langsung main asal meliput," ujar wartawan ANTARA Multimedia Gateway, Kantor Berita ANTARA, yang pernah meliput konflik di kawasan Kamboja, Sudan, dan pemilu Thailand itu. Yang jelas, Kepala Kantor Berita ANTARA Biro Eropa di Lisabon (Portugal) dan Brussel (Belgia) pada 1998-2001 itu mengemukakan, munculnya kekerasan di daerah konflik yang dialami wartawan seyogyanya dipermasalahkan, dan harus ada solidaritas sesama wartawan dan organisasi profesi pers. "Ini sebagai langkah menekan terjadinya kekerasan atas wartawan yang sedang bertugas dan meliput di lapangan," ujarnya.
Ketua Bidang Multimedia PWI Pusat tersebut mengemukakan hal itu setelah mendapatkan laporan sejumlah wartawan yang bertugas di Jawa Timur, yang juga peserta  lokakarya jurnalistik yang digelar LPDS bekerja sama dengan Mobil Cepu Limited (MCL) di Taman Dayu, Pasuruan, 16 -18 April ini, mendapatkan tindak kekerasan masa pengunjuk rasa.
Oleh karena itu, Priyambodo RH mengemukakan sejak tiga tahun yang lalu LPDS bekerja sama dengan Dewan Pers, dan setahun terakhir ini didukung pula Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan etika pers yang bisa diikuti wartawan (reporter) dan editor (radaktur). Di dalam pelatihan itu, peserta pelatihan memperoleh materi kode etik jurnalistik semua media masa, perlindungan hukum wartawan, wawasan jurnalistik dan upaya pencegahan kriminalisasi pers. "Mereka yang lulus tes analisis berita, berhak mendapatkan perlindungan hukum dari kami dan dewan pers, kalau menghadapi tuntutan hukum," ujarnya.
Redaktur dan wartawan yang berhasil membuat tugas analisa isi berita mengenai kode etik jurnalistik (KEJ) berhak mendapatkan kartu  etika pers sebagai tanda telah lulus pelatihan. Bahkan, LPDS bersama Dewan Pers dan Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta memberikan pendampingan hukum bagi alumni pemegang kartu KEJ bilamana menghadapi tuntutan hukum berkaitan dengan hasil karya jurnalistiknya.
Selain melakukan pembakaran fasilitas umum di Tuban, sejumlah wartawan menjadi korban kekerasan, tidak hanya dipukuli, juga kameranya dirusak."Pengamanan wartawan yang bertugas di daerah konflik seharusnya berangkat dari kita sendiri," kata Jatmiko, wartawan Tempo di Bojonegoro.

Sumber : http://fikom.tarumanagara.ac.id/about-us/kurikulum/kurikulum-2010/2011/11.html

Komentar Saya :

Memang untuk meliput berita itu tidak mudah terlebih lagi di daerah konflik. Banyak sekali kasus mengenai wartawan yang di aniaya dan juga kameranya sampai dirusak.Tidak semua orang memiliki karakter yang sama, maka dari itu agar wartawan bisa menempatkan posisi dan bagaimana mereka bersikap perlu juga adanya kode etik wartawan.
Maka dari itu pelatihan mengenai kode etik seorang wartawan sangat penting, saya setuju dengan di adakannya pelatihan tersebut.
Dengan begitu para wartawan bisa mendapatkan pelatihan bagaimana bersikap agar tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Baca selengkapnya »

Total Pageviews